KOMPUTER DALAM KONTEKS ETIKA DAN PROFESIONALISME
A. Pengertian Etika Profesi
Etika berasal dari kata ethos (bahasa yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subjek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik. Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok
untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi adalah
keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur
pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara terus menerus yang merupakan
sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan
pelayanan professional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian
sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap
masyarakat ( Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7).
B. Pengertian Profesi dan Profesionalisme
Pada akhirnya tujuan dari
proses pendidikan formal adalah mencapai sebuah profesi yang sesuai dengan
minat dan kemampuan yang dimiliki, meskipun sering terjadi tidak semua orang
bisa memperoleh profesi yang di idamkannya. Tingkat kompetisi yang tinggi membuat
satu posisi diperebutkan oleh banyak orang, sehingga kualitas professional
menjadi salah satu syarat yang tidak dapat dipungkiri lagi keberadaannya. Dunia kerja dewasa
ini adalah dunia kerja para professional. Mentalitas professional adalah
mentalitas yang dibangun dari kesadaran bahwa setiap tanggung jawab
yangdibebankan harus dapat dikerjakan dengan prinsip mutu terbaik dan dedikasi
tertinggi. Sejumlah pakar telah mendefinisikan mengenai profesi diantaranya
adalah sebagai berikut:
1)
Profesi adalah
suatu kumpulan pekerjaan yang membangun sekumpulan norma yang sangat khusus
yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat (Schein, E.H, 1962).
2)
Profesi adalah
aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yangdiselenggarakan
secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan
oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam
melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan
kompetensi mencetuskan ide, kewenangan, keterampilan teknis dan moral, serta
bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat (Daniel Bell,
1973).
3)
Profesi adalah
"komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama(Paul F.
Comenisch, 1983).
4)
Profesi adalah
kelompok lapangan pekerjaan yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan
keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia, yang hanya dapat dicapai
melalui penguasaan pengetahuan yang berhubungan dengan sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya.
Dari berbagai
pendefinisian tersebut makadapat disimpulkan bahwa profesi merupakan suatu
bidang pekerjaan yang didasarkan pada suatu kompetensi khusus, berbasis
intelektual, praktikal dan memiliki standar keprofesian tertentu yang
membedakannya dengan profesi lainnya. Profesi merupakan pekerjaan penuh (full-time
job) yang layanannya dibutuhkan oleh masyarakat
atau konsumen atau pengguna untuk menyelesaikan masalah-masalah spesifik yang dihadapi
seperti masalah hukum, medis, teknologi dan sebagainya. Orang yang melaksanakan
profesinya dengan mengikuti norma dan standar profesi disebut sebagai
professional. Sedangkan istilah profesionalisme menunjukkan ide atau aliran
yang bertujuan mengembangkan profesi agar profesi dilaksanakan oleh
professional dengan mengacu kepada norma-norma, standar dan kode etik serta
memberikan pelayanan terbaik kepada klien (Puspitasari, dkk, 2012:9).
C. Etika Profesi Teknologi InformasiKode etik seorang programmer adalah sebagai berikut :
1) Seorang
programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
2) Seorang
programmer tidak boleh menulis kode
yang sulit diikuti dengan sengaja.
3) Seorang
programmer tidak boleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4) Seorang
programmer tidak boleh menggunakan
ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
5) Tidak
boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
tanpa izin.
6) Tidak
boleh mencuri software khususnya development tools. 7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak
eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
7) Tidak
boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
8) Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
9) Tidak
boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu
proyek.
10) Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
11) Tidak
boleh mempermalukan profesinya.
12) Tidak
boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug
dalam aplikasi.
13) Tidak
boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software
yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
Untuk menerapkan
etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang
terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1) Tujuan
teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan
masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa
menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2) Prinsip
High-tech-high-touch: jangan memiliki ketergantungan
kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan
aspek “high touch” yaitu “manusia”.
3) Sesuaikan
teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat
mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang harus
menyuesuaikan kepada teknologi informasi.
D. Jenis-jenis Kejahatan Cyber
Adapun jenis-jenis
kejahatan dalam dunia komputer, yaitu :
1) Joy Computing
Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian
waktu operasi komputer.
2) Hacking Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin
dengan alat suatu terminal.
3) The Trojan Horse Manipulasi data atau program dengan jalan
mengubahdata atu instruksi pada sebuah program , menghapus, menambah,
menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang
lain.
4) Data Leakage Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama
mengenai data yang harus dirahasiakan.
5) Data Didling
Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah
mengubah input atau output data.
6) To Frustate Data
Communication atau Diddling Yaitu penyianyiaan data
computer.
7) Software Privacy Yaitu pembajakan perangkat
lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Video Terkait :
https://youtu.be/E1gntj3ndJM
SUMBER :
http://www.academia.edu/27022002/Buku_Ajar_ETIKA_PROFESI_TEKNOLOGI_INFORMASI_2015.
https://raahmaad.wordpress.com/2013/10/20/etika-profesi-di-bidang-it-informasi-dan-teknologi/.
Video Terkait :
https://youtu.be/E1gntj3ndJM
SUMBER :
http://www.academia.edu/27022002/Buku_Ajar_ETIKA_PROFESI_TEKNOLOGI_INFORMASI_2015.
https://raahmaad.wordpress.com/2013/10/20/etika-profesi-di-bidang-it-informasi-dan-teknologi/.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar